Sultan Bacan Dilaporkan

Update! Sultan Bacan Lapor Lembaga Palimpunggang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Tim Hukum Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah laporkan lembaga Palimpunggang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (5/8/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Hukum Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah resmi melaporkan lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (5/8/2024).

Para lembaga Palimpunggang yang dilaporkan itu mulai dari Ketua berinisial SIA, sekretaris berinisial MI dan anggota berinisial AIA.

Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan, M Irsyad Maulana Syah.

"Laporan itu karena mereka tidak memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada Sultan."

Baca juga: Lembaga Palimpunggang Tak akan Minta Maaf ke Sultan Bacan , Mereka Juga Siap Sumpah Mubahala

"Sehingga kita dengan tegas membuat laporan aduan ke Ditreskrimsus, "tegas Tim Penasehat Hukum, M Bahtiar Husni dan kawan-kawan saat ditemui usai membuat laporan.

Menurutnya, pihaknya tidak akan membuat laporan jika organisasi tersebut mempunyai itikad baik, untuk meminta maaf serta mengklarifikasi apa yang disampaikan.

Karena jelas dalam video Sultan Bacan yang dipolemikkan, tidak kata-kata yang menyebut dua organisasi itu adalah organisasi separatis.

"Kalaupun ada, tolong buktikan atau tunjukan di menit ke berapa."

"Namun itu tidak ditunjukkan, dan kita cek memang tidak kata-kata seperti itu, "tegasnya.

Untuk itu, berdasarkan Pasal 27 a Undang-undang ITE, pihaknya membuat laporan untuk diuji kebenarannya dalam ranah hukum.

"Laporan aduan soal fitnah sebagaimana dalam Pasal 27 a Undang-undang ITE, "jelasnya.

Lanjutnya, organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan organisasi adat.

Karena tidak dikukuhkan secara sah oleh Sultan Bacan, M Irsyad Maulana Syah, melainkan oleh Sekda Halmahera Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Update Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Bachtiar Husni Siap Sumpah Mubahala

"Kalau perangkat adat, maka dikukuhkan oleh Sultan, jadi mereka bukan organisasi adat, tapi organisasi LSM seperti pada umumnya, "tandasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

"Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporannya, "singkat. (*)

Berita Terkini