TOPIK
Sultan Bacan Dilaporkan
-
Kasus menyangkut Sultan Bacan tak ada perkembangan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
-
Sejauh ini delapan saksi sudah diperiksa Polda Maluku Utara atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Sultan Bacan
-
Laporan yang ditangani penyidik Subdit V Polda Maluku Utara masih terus dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi
-
Laporan terkait Sultan Bacan dimaksukan Penasehat Hukum (PH) ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Agustus 2024
-
Dengan keterangan ahli, penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak
-
Sultan Bacan muda ke 22, Muhammad Irsyad Maulana Syah dilaporkan oleh Lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Malut
-
Bahtiar: Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan organisasi adat karena dikukuhkan oleh Sekda Halmahera Selatan
-
Meski akan menindaklanjuti, namun Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara belum menjadwalkan agenda pemeriksaan pelapor dan terlapor
-
Kesultanan Bacan minta masyarakat Halmahera Selatan jangan salah menafsirkan tentang apa yang disebutkan Sultan dalam video
-
Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara