TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Sultan Bacan muda ke 22, Muhammad Irsyad Maulana Syah dilaporkan oleh Lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak ke Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Sultan dilaporkan atas tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akibat dugaan pencemaran nama baik dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang terjadi pada 20 Juli 2024.
Laporan itu dibuktikan dengan surat tanda penerima pengaduan nomor : STPP/17/VIII/2024/Ditreskrumsus.
Sebelumnya, Sultan juga dilaporkan oleh Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak ke Polres Halmahera Selatan dengan kasus yang sama pada Senin (22/7/2024).
Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah dilaporkan oleh Abdullah Iskandar Alam melalui tim hukumnya Abdullah Adam yang didampingi Sulardin Buton.
“Jadi laporan ini kami masukan karena pada tanggal 20 Juli 2024, ada organisasi Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak melaksanakan pelantikan, dan menjelang pelantikan ada imbauan melalui video dari saudara M. Irsyad Maulana Syah," ucapnya, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Lembaga Palimpunggang Tak akan Minta Maaf ke Sultan Bacan , Mereka Juga Siap Sumpah Mubahala
Dijelaskan Abdullah, dalam video berdurasi 9 menit 27 detik itu memuat imbauan Muhammad Irsyad Maulana Syah yang terdapat pernyataan bahwa lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak sebagai kelompok separatis.
Ia juga menuturkan, penyampaian Muhammad Irsyad Maulana dalam video itu juga menyatakan pelantikan dan pengukuhan organisasi Palimpungang pada tanggal 20 Juli 2024 bukan bagian dari kegiatan Kesultanan.
"Pernyataan kelompok separatis yang disampaikan M. Irsyad dalam video itu tidak menyebutkan langsung kepada lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak, tetapi dalam penyampaian itu menggunakan analogi," jelasnya.
"Kemudian beliau menganalogikan bahwa kegiatan seperti itu sudah pernah dilakukan oleh kelompok sebelumnya pada periode Sultan terdahulu tepatnya pada masa Sultan ke 19, dan kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok separatis," tambah Abdullah.
Ia mengungkapkan, pernyataan Sultan dalam video tersebut membuat kliennya merasa dirugikan karena tergabung dalam organisasi itu.
Baca juga: Update! Sultan Bacan Lapor Lembaga Palimpunggang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
"Bukti menit ke berapa M. Irsyad menyampaikan analogi dalam video itu kami telah lampirkan dalam bentuk teks, dan akan ada ahli bahasa yang mengartikannya, apakah masuk pidana ataukah tidak," ungkapnya.
Ia mengklaim, pihaknya telah melaporkan Muhammad Irsyad Maulana Syah dan telah diterima pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, membenarkan laporan aduan tersebut.
"Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporan aduannya," singkat Bambang mengakhiri. (*)