Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sosok Ibrahim, Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Malut AGK: Dibiayai Kuliah S3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Saksi Ibrahim Abdul Salam saat memberikan identitas ke Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024)

Diketahui, sidang lanjutan kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), kembali digelar di PN Ternate, Rabu (7/8/2024).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis, Kadar Noh, diikuti Hakim Anggota Budi Setiawan dan Anggota lainnya, beragendakan ketarangan saksi dari terdakwa AGK.

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa AGK, menghadirkan dua saksi meringankan di sidang lanjutan ini.

Dalam kasus ini, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) duduk sebagai terdakwa kasus korupsi.

Ia dituduh terlibat kasus suap izin tambang, proyek infrastruktur hingga lelang jabatan di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023. (*)

(TribunTernate.com/RandiBasri)

Berita Terkini