Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis, Kadar Noh, diikuti Hakim Anggota Budi Setiawan dan Anggota lainnya, beragendakan ketarangan saksi dari terdakwa AGK.
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa AGK, menghadirkan dua saksi meringankan di sidang lanjutan ini.
Dalam kasus ini, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) duduk sebagai terdakwa kasus korupsi.
Ia dituduh terlibat kasus suap izin tambang, proyek infrastruktur hingga lelang jabatan di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023. (*)