TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hendra Karianga, Seorang Praktisi Hukum di Maluku Utara mendesak KPK untuk memproses Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Desakan itu dikarenakan Ahmad Purbaya terbukti memberikan uang miliaran rupiah ke terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Perihal itu terungkap saat seorang Jaksa dari KPK, Rony menerangkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Yang diambil penyidik KPK pada sidang lanjutan AGK, yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Ternate.
Baca juga: Nasib Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Malut Tergantung Hasil Lab Air Sungai Maba Sangaji
"Sebagai pandangan hukum, saya menilai KPK bisa menjadikan Ahmad Purbaya tersangka dalam kasus ini, "katanya, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, hukum harus betul-betul ditegakkan oleh KPK agar bisa mengusut tuntas keterlibatan pejabat Pemprov Maluku Utara.
Apalagi para pejabat yang memberi uang ke mantan AGK, disinyalir untuk kepentingan jabatan dan lainya.
Hal ini bisa masuk unsur untuk di proses secara hukum, tidak terkecuali.
Olehnya itu, dalam hal ini, KPK harus betul-betul untuk tindak orang yang memberi uang yang dimaksud.
"KPK bisa menetapkan Ahmad Purbaya tersangka, jika tidak kami pesimis atas apa yang dilakukan, "jelasnya.
Sertaya berharap, dalam proses penyelidikan, tentu harus memiliki bukti yang kuat.
Apa yang terungkap dalam fakta persidangan bisa menjadi pegangan KPK, untuk mendalami keterangan di sidang.
Beritakan sebelumnya:
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menanyakan sejumlah pertanyaan ke Ahmad Purbaya.
Jaksa:
Dalam BAP, kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan, uang yang diberikan sebesar Rp 1.200.000.000 sekian?