TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Suprayidno akhirnya memenuhi panggilan jaksa.
Suprayidno dipanggil untuk penyidikan perkara proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual Tahun Anggaran 2022 di 14 desa se Taliabu yang diduga fiktif.
Pantauan TribunTernate.com, Suprayidno datang mengenakan baju PNS ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu seorang diri.
Kabarnya, Suprayidno diperiksa langsung oleh Tim Penyidik Kejari di ruangan lantai dua, sejak pagi kemudian dilanjutkan pada siang hari, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Punya 9 Kursi, Paket Bassam - Helmi Semakin Siap Mendaftar ke KPU Halmahera Selatan Maluku Utara
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, Suprayidno dipanggil sebagai saksi dengan kapasitasnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kurang lebih 4 jam kami periksa tadi," ungkap Nazamuddin.
Kata dia, Suprayidno baru hadir pada panggilan ketiga. Pada panggilan pertama dan kedua sebelumnya tak hadir.
Sambungnya, hingga sekarang Jaksa telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 15 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: DPS Kecamatan Taliabu Barat Maluku Utara Resmi Diumumkan, Warga Diminta Cek Hasilnya
Masing-masing yang diperiksa ada dari pihak dinas terkait dan Badan adan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu.
"Yang belum menghadiri panggilan Jaksa sampai saat ini dari pihak rekanan atau kontraktor sebanyak 5 orang," jelasnya.
Diketahui, perihal pekerjaan proyek MCK T.A 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu dengan total anggaran senilai Rp2.798.135.720.00 Miliar di 14 Desa diduga fiktif.
Salah satu lokasi pembangunan MCK terdapat di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.(*)