TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar rapat fasilitasi penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Sofifi pada Senin (2/9/2024), dihadiri oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan dan tim penyusun RKPD, serta jajaran Sekretaris dan Kepala Bidang Bappeda Maluku Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Peran Bappeda Maluku Utara, Zumarlan R Kaliobas dalam sambutannya menegaskan, pentingnya dokumen Perubahan RKPD sebagai panduan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: Tinjau Banjir Bandang Ternate Malut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Pastikan Bangun 20 Sabo Dam
"Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, terutama jika evaluasi pelaksanaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan," ujarnya.
Ia menekankan, proses fasilitasi ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran bagi penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025.
"Serta memastikan konsistensi program antara dokumen perencanaan daerah dengan prioritas pembangunan Provinsi dan Nasional," jelasnya.
Dalam arahannya, Zumarlan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan yang dinilai cukup baik dengan berbagai indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan yang berada di atas rata-rata Provinsi dan Nasional.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Kami berharap agar komitmen ini tetap terjaga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Baca juga: BPK Bersama Pemprov Maluku Utara Adakan Entry Meeting
Namun, ia menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, seperti kewajiban penginputan dokumen ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan penyusunan RPJMD Teknokratik yang harus segera diselesaikan, karena menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Rapat fasilitasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menyempurnakan dokumen Perubahan RKPD serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah," tandasnya. (*)