Sidang Korupsi Gubernur Malut

Besok, KPK Panggil Komisaris Utama Mineral Trobos Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut AGK

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (23/8/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos, David Gleen.

David Gleen diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan David Gleen sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan awalnya sudah dipanggil jadi saksi dalam kasus AGK,” ucap Tessa, Rabu (4/9/2024) saat dikonfirmasi TribunTernate.com.

Baca juga: Pemkot Tidore Maluku Utara Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga Oba Tengah Lewat Sosialisasi Perda

Namun, kata Tessa, penyidik akan memanggil ulang David Gleen untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Mungkin kita jadwalkan besok yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara AGK sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: Sekot Tidore Malut Hadiri Rakornas Penerapan Aplikasi SRIKANDI, Ismail: Membantu Pengelolaan Arsip

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Stevi Thomas. Kristian Wuisan selaku swasta, Daud Ismail selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. (*)

Berita Terkini