Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pemkot Tidore Maluku Utara Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga Oba Tengah Lewat Sosialisasi Perda

Bagian Setda Hukum Pemkot Tidore, Maluku Utara melalukan sosialisasi Perda di Oba Tengah dan diikutin puluhan warga dari berbagai kalangan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Prokopim Tidore Kepulauan
Yakub Husain Saat Memberi Sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perda di Kecamatan Oba Tengah. 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.

Sosialisasi yang diikuti 60 warga itu dihelat di Aula Kantor Camat Oba Tengah, Rabu (4/9/2024).

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain mengatakan, Pemkot berkomitmen untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan.

"Salah satunya yakni dilakukannya langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi secara terpadu dan berkesinambungan," katanya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Taliabu Maluku Utara Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana Bos

Lanjut Yakub, berbagai Perda bidang kehidupan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang harus diketahui oleh setiap warga masyarakat.

Karena, upaya untuk mengimplementasikan semua perangkat Perda perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial yang tidak dikehendaki bersama," jelasnya.

"Sosialisasi perda kali ini, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perda Tidore," sambungnya.

Lebih lanjut Yakub mengatakan , sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama pemerintah tingkat Kecamatan,Desa Maupun Kelurahan,sehingga perlu diikuti dengan baik.

Baca juga: Sekot Tidore Malut Hadiri Rakornas Penerapan Aplikasi SRIKANDI, Ismail: Membantu Pengelolaan Arsip

"Materi yang terima dapat dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda, Abukasim Faruk mengungkapkan, sosialisasi Perda bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum daerah.

"Mewujudkan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan khusunya di Kecamatan Oba Tengah yang tertib, patuh pada norma hukum yang berlaku," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved