Kejaksaan Tinggi bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan bahwa badan usaha yang mempekerjakan karyawan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memastikan iuran karyawan ditanggung oleh perusahaan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi juga berfungsi sebagai penegak hukum dan mediator dalam menangani masalah badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan laporan dan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan.
"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dari Kejati Maluku Utara untuk meningkatkan pelaksanaan Program JKN di Maluku Utara."
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Kesehatan dan IDI Ternate untuk Tingkatkan Layanan JKN
"Pertemuan ini juga merupakan kesempatan berharga untuk membangun hubungan baik dengan BPJS Kesehatan Cabang Ternate."
"Ini adalah pertemuan tatap muka pertama saya dengan Ibu Kepala Cabang sejak menjabat."
"Saya berharap kerjasama ini dapat terus memberikan hasil yang positif untuk kelancaran Program JKN dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, "tutup Herry. (*)