TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, secara resmi membuka kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Layanan Publik Pengasuhan Alternatif (LPPA).
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial RI di Ternate, Kamis (12/9/2024).
Dalam sambutannya, Sri menyampaikan pentingnya perhatian terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, terutama anak yang ditelantarkan.
"Kasus anak-anak yang ditelantarkan oleh orang tua, seperti dibuang di pinggir jalan, ditinggalkan di rumah sakit, atau diserahkan ke panti asuhan memerlukan penanganan yang serius," ujarnya.
Baca juga: Polres Ternate Maluku Utara Optimasi Seruan Kamtibmas Pilkada 2024 Lewat Medsos
Ia menegaskan, tindakan tersebut memerlukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian, untuk menindak tegas orang tua yang menelantarkan anak-anak.
Sri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang mengatur proses pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat yang sah.
Sri juga meminta, agar Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara melaksanakan proses pengangkatan anak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Selain itu, ia menyarankan agar Pemprov Maluku Utara segera membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak melalui keputusan gubernur.
"Tim ini akan menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Dinas Sosial, dalam memberikan izin atau menolak pengangkatan anak," jelasnya.
Ia berharap melalui pertemuan ini, berbagai pertimbangan dan saran terbaik bagi kesejahteraan anak dapat dikumpulkan.
Sementara itu, Kapokja Pengasuhan Alternatif Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Hari Setiadi menyoroti pentingnya pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Maluku Utara.
Baca juga: Serap Aspirasi Jurnalis, Ini Pesan Asrul Rasyid Ichsan Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Utara 2024
"Dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku Utara adalah salah satu yang belum memiliki tim pertimbangan ini," ungkapnya.
Hari berharap, dengan dukungan semua pihak, proses pengangkatan anak di Maluku Utara lebih sempurna setelah terbentuknya tim tersebut.
"Saat ini, proses pengangkatan masih dilakukan Dinas Sosial tanpa melalui tim pertimbangan, namun dengan terbentuknya tim ini, proses akan lebih terstruktur dan sesuai prosedur," tandasnya. (*)