TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, resmi menerbitkan surat Nomor: 100.1.4.2/4354/G.-98/05 terkait cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye untuk Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Surat ini merupakan respons atas permohonan cuti dari Tauhid Soleman melalui surat Nomor 100.1.4.2/69/2024, tertanggal 3 September 2024.
Surat cuti itu juga menegaskan sejumlah aturan terkait kewajiban kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 saat mengambil cuti selama masa kampanye.
Baca juga: Kartini Burnawan Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Morotai Maluku Utara
Dasar hukum yang mendasari ketentuan ini tertuang dalam beberapa regulasi, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018** yang mengatur cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, antara lain:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
- Kepala daerah yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pj Gubernur Maluku Utara dalam suratnya menyatakan, pihaknya memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, Wali Kota Ternate, selama masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Selain itu, Samsuddin juga menegaskan, selama menjalankan cuti, M Tauhid Soleman dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Kepala BKPSDMA Taliabu Maluku Utara ke BKN
Surat keputusan tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Kota Ternate, Sekda Kota Ternate, Ketua KPU Kota Ternate, dan Ketua Bawaslu Kota Ternate.
Langkah ini dilakukan, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan dan prinsip netralitas, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan jabatan oleh calon kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.(*)