Pilkada Pulau Taliabu 2024

Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Kepala BKPSDMA Taliabu Maluku Utara ke BKN 

Penulis: Laode Havidl
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORAN: Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, di ruang kerjanya.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Kepala BPKSDMA Taliabu, Maluku Utara, Surati.

Laporan tersebut didukung oleh bukti dokumentasi yang diadukan warga ke Bawaslu.

Diketahui, Surati Kene merupakan istri Bakal Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir yang berpasangan dengan Sashabilla Mus di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma mengatakan, dalam isi laporan warga menyebutkan, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, terlibat dalam penjemputan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Sashabilla Mus dan La Ode Yasir, di Pelabuhan Bobong, 28 Agustus 2024 lalu.

Baca juga: 20 Anggota DPRD Morotai Maluku Utara Terpilih Bakal Dilantik 4 November 2024

"Ada laporan dari masyarakat terkait ketidaknetralan Kepala BKD dalam politik," kata La Umar, Jumat (13/9/2024).

Dia menyampaikan, laporan warga tersebut telah diplenokan dan terbukti memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Ia mengaku, pihaknya telah merekomendasikan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kami sudah merekomendasikan kepada BKN. Nanti BKN yang memberikan sanksi," pungkasnya.(*)

Berita Terkini