Sidang Korupsi Gubernur Malut

FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Muhaimin Syarif (pakai masker) saat berjalan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/10/2024)

Jadi Orang Kepercayaan AGK, Eks Anggota DPRD Maluku Utara Terbit 44 IUP

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ternyata Muhaimin Syarif menjadi salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Hal itu terungkap pada persidangannya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (2/10/2024) pagi.

Adapun sidang tersebut dengan surat dakwaan bernomor :68/Tut.01.04/24/09/2024.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Jaksa KPK membeberkan sejumlah fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Kuasa Gelap dan Laut Tengah Tayang! Jadwal Film di Bioskop XXI Ternate Malut Kamis, 3 Oktober 2024

Jaksa KPK, Greafik Loserte saat membacakan dakwaan menjelaskan bahwa.

Pada 2021, terdakwa menemui Abdul Ghani di Hotel Bidakara untuk meminta surat rekomendasi atau usulan izin usaha pertambangan (IUP).

Pada pertemuan itu, Abdul Ghani didampingi Kepala ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dan Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan.

"Waktu itu AGK memerintahkan untuk mempermudah usulan IUP kepada terdakwa, "jelas Jaksa.

Selain itu, Abdul Ghani juga memerintahkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk membantu terdakwa mempermudah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan (KKPR) guna pengusulan IUP yang diajukan.

Disamping pengusulan IUP, terdakwa juga memberikan uang kepada Abdul Ghani baik secara langsung maupun melalui keluarga Abdul Ghani.

"Dalam pengurusan IUP yang diajukan terdakwa tersebut ditandatangani oleh AGK, "jelasnya.

Sesuai dakwaan nomor :68/Tut.01.04/24/09/2024 dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang dikantongi TribunTernate.com Kamis (3/10/2024).

Pengajuan IUP oleh terdakwa ke Abdul Ghani dilakukan sejak 2021 hingga 2022.

Tercatat ada 44 IUP yang sudah diberikan rekomendasi oleh Abdul Ghani, di antaranya:

IUP nomor 540/3143/G tanggal 17 April 2021 untuk blok foli Halmahera Timur atas nama perusahaan PT Lipu Jaya Mineral.

Baca juga: Warga Desa Cap Minta ke Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Bangun Akses Jalan

IUP nomor 540/3205/G tanggal 23 Desember 2021 untuk blok soagimalaha II di Halteng atas nama PT Sejahtra Agung Santosa Abadi.

Kemudian PT Sejahtra Agung Santosa Abadi di Halmahera Tengah,

Dan sejumlah nama perusahan lainya, yang tersebar beberapa Kabupaten di Maluku Utara. (*)

Berita Terkini