TRIBUNTERNATE.COM - Tim Kuasa Hukum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, Arnold N Musa menyikapi hasil gelar perkara kasus Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery.
Diketahui, kasus tersebut telah digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan menghasilkan Restorative Justice (RJ) atas kesepakatan kedua belah pihak pada beberapa waktu lalu.
Frans Manery dilaporkan karena mengejar massa aksi menggunakan parang saat GMKI melakukan unjuk rasa di depan hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Aksinya itu sempat direkam dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal yang Masuk ke Maluku Utara
Namun, hasil gelar perkara kasus itu secara tegas dibantah oleh GMKI melalui kuasa hukum, karena merasa tidak pernah dilibatkan maupun dikonfirmasi terkait RJ.
“Kami selaku kuasa hukum GMKI cabang Tobelo menolak hasil gelar yang dilakukan secara RJ,” tegas Arnold, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan untuk kasus ini, Polda Maluku Utara harus tetap objektif dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Olehnya itu kami minta Polda tinjau kembali hasil gelar perkara yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Berikut Tuntutan Penolakan Gelar Perkara :
- Menolak hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara, terkait kasus GMKI Cabang Tobelo dengan Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery.
- Sebagai pihak yang dikorbankan kami sangat merasa dirugikan dari hasil gelar perkara tersebut, karena kami atas nama organisasi tidak pernah dilibatkan atau dikonfirmasi terkait RJ
- Kami atas nama Organisasi mengutuk keras dan akan memproses hukum kepada oknum yang mengatasnamakan GMKI Cabang Tobelo dan melakukan langkah Restorative Justice secara diam-diam dengan pihak Bupati Halmahera Utara Frans Manery
- Kami meminta kepada Polda Malut agar segera meninjau kembali hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Malut, terkait kasus GMKI Cabang Tobelo dengan Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery
Baca juga: Bawaslu Halmahera Tengah Maluku Utara Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Gebe
5. Jika poin 4 di atas tidak diindahkan maka kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap pihak Polda Maluku Utara yang kami anggap telah gagal total dalam penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara
6. Kami GMKI Cabang Tobelo bersama Tim Hukum akan terus berupaya dan berjuang sampai di mana pun dan kapan pun.(*)