Bocah 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Gadis SMP, Komplotan 4 Orang, Akhirnya Dituntut Hukukam Mati

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Kasus pembunuhan dan pencabulan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Meskipun dituntut hukuman berbeda, keempat bocah disangka dengan pasal sama, yakni 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terkait hal ini, kuasa hukum keempat bocah, Hermawan SH merasa keberatan dengan tuntutan JPU.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan nota pembelaan di sidang lanjutan.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

Di kesempatan sebelumnya, Hermawan menegaskan kliennya tidak bersalah.

Ia mengklaim mengantongi bukti untuk membantah tuduhan yang ada.

Bukti tersebut terkait urutan waktu kejadian, terutama saat para pelaku dan korban menonton pertunjukkan kuda lumping.

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Tidak merasa bersalah

Di kesempatan lain, orang tua dari keempat pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya muncul ke hadapan publik.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial (AA) tewas dibunuh dan rudapaksa oleh keempat bocah.

Identitas keempatnya IS (16), MZ (13) tahun, NS (12) dan AS (12).

S, orang tua IS, pelaku utama menolak meminta maaf kepada keluarga korban.

Menurutnya, keempat bocah tersebut tidak bersalah.

"Anak kami tidak bersalah, ngapain? (ke rumah korban), kalau anak kita bersalah, baru kita wajib minta maaf, ini kan anak kita tidak bersalah," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (27/9/2024).

Halaman
123

Berita Terkini