Curanmor

WM dan GE Ditangkap Anggota Polsek Oba Utara Tidore Maluku Utara Gegara Jual Motor Curian

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Terduga pelaku saat diamankan anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (14/10/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua orang pria di Ibukota Sofifi, Maluku Utara ditangkap usai terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Perihal tersebut dibenarkan Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (14/10/2024).

Dikatakan, anggota Polsek Oba Utara menangkap WM (20) dan GE (16) setelah menerima laporan masyarakat.

Yang mana dalam laporan menyebut, keduanya sedang menjual hasil curian sepeda motor ke salah seorang warga.

Baca juga: Update Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini, Senin 14 Oktober 2024

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga Desa Galala, yang melihat keduanya menjual sepeda motor yang dicurigai hasil curian.

Sebab keduanya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan (STNK), saat ditanya pembeli.

"Mereka berbelit-belit, sehingga pembeli curiga, dari situ pembeli telepon ke anggota untuk datang, "jelasnya.

Setelah anggota berada di rumah pembeli, WM dan GE langsung ditanya terkait keabsahan sepeda motor.

"Dari jawaban keduanya, sepeda motor yang hendak dijual bukan punya mereka."

"Jawaban itu membuat kami (anggota) curiga, dan anggota langsung membawa mereka ke kantor, "ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui sepeda motor yang hendak dijual merupakan barang curian.

Baca juga: Rutan Ternate Kemenkumham Malut Sukses Gelar Program FMD: Tingkatkan Sinergi & Kedisiplinan Pegawai

Sebab sepeda motor tersebut hilang beberapa hari sebelumnya di Desa Galela, Halmahera Utara.

"Kami langsung koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, untuk menyerahkan barang bukti dan juga mereka."

"WK beralamat di Pasar Desa Galala, sedangkan GE beralamat di Desa Akelamo, Halmahera Barat, "tandasnya. (*)

Berita Terkini