Curanmor

Berkas Perkara Lengkap, Polres Halmahera Selatan Serahkan Tersangka Curanmor dan Barang Bukti ke JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Tersangka Curanmor (kaso putih duduk di kursi) ketika diserahkan ke JPU Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, serahkan tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) beserta barang bukti (Babuk) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun serah terima tersangka dan Babuk ini dilakukan pada Kamis (17/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Jl Karet Pitih, Kecamatan Bacan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan IPTU Sunadi Sugiono mengatakan, tersangka Curanmor yang diserahkan ke JPU, berinisial NL.

Baca juga: Ini Tiga Tempat Foto Copy Terdekat dan Lengkap di Kecamatan Weda Halmahera Tengah Maluku Utara

Kemudian dan barang bukti tindak pidana pencurian yang turut diserahkan ke JPU, berupa satu unit sepeda motoe jenis Yamaha Mio 125.

"Barang bukti sepeda motor itu warna witam merah, tapi sudah dimodifikasi menjadi tersangka dan warnanya hitam," ujar Sunadi, Jumat (18/10/2024).

Sunadi menambahkan, tersangka berinisial NL dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 3, 4 atau pasal 362 KUHP.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. 

Tim Resmob Nireus pada SatReskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebelumnya berhasil mengungkap kasus Curanmor berkelompok.

Baca juga: Expo Ormawa 2024 Unkhair Ternate, Wadah Kreativitas dan Pengembangan Karakter Mahasiswa

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap tujuh pria yang diduga pelaku, dan mengamankan 6 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio 125.

Para pelaku masing-masing berinisial WK (18), FA (21), NA (18), MM (16), AK (14), AB (14) dan JH (14).

Empat dari tujuh pelaku Curanmor tersebut, merupakan anak di bawah umur. (*)

Berita Terkini