TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seluruh tenaga guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Halmahera Selatan, Maluku Utara yang diperbantukan di sekolah swasta akan ditarik.
Penarikan ini dilakukan setelah Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) memberi teguran dalam rapat koordinasi Monitoring for Center Prevention (MCP) pada 14 Oktober 2024 lalu.
Menurut KPK, penempatan tenaga guru berstatus PNS di sekolah swasta melanggaran aturan.
Sekda Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Radjulan, mengatakan masih banyak tenaga guru PNS yang diperbantukan di setiap sekolah swasta.
Baca juga: Bendi, Transportasi Tradisional di Ternate Maluku Utara yang Tetap Bertahan Tengah Modernisasi
Namun, ia tak menyebutkan berapa jumlah dan nama sekolah swasta tersebut.
"Yang pasti kita tindaklanjuti, karena kita akan laporkan lagi ke KPK terkait progress rekomendasi mereka," ungkapnya.
Safiun mengatakan sejak dirinya masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan pada 2021-2023, tenaga guru sekolah swasta tingkat TK, SD dan SMP sudah pernah ditarik.
Karena selain mengikuti perintah aturan, hal ini dalam rangka pemerataan guru di setiap sekolah milik pemerintah daerah yang masih minim.
"Ini bertengangan dengan ketentuan. Swasta kalau mendirikan sekolah itu harus memenuhi syarat. Seperti kemampuan inansial, sarana dan prasaran, dan sumber daya manusia," jelasnya.
Baca juga: Kampanye di Desa Samuya Taliabu, Paslon Citra Mus - La Utu Ahmadi Komitmen Perjuangkan Listik
Safiun menjelaskan, pelaksanaan pendidikan saat ini tidak lagi berorientasi kepada kuantitas, tetapi kualitas.
Oleh sebab itu, setiap sekolah milik pemerintah harus mempunyai tenaga guru yang cukup untuk memenuhi proses pembelajaran.
"Tidak seperti dulu lagi, swasta harus mampu mengadakan guru, membiayai sekolah, kemudian bisa mendirikan bangunan sekolah," tandasnya. (*)