TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menghadirkan 4 saksi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, Kepala Bidang Tata Ruang Yeri Pasilia dan Staf Biro Umum Maluku Utara Said.
Menjawab pertanyaan JPU, Kepala DPM-PTSP Bambang P. Hermawan mengaku ia pernah melakukan koordinasi dengan terdakwa Muhaimin Syarif atas perintah Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
Baca juga: 4 Paslon Sepakat Kesultanan Bacan Simbol Kebudayaan Halmahera Selatan, Bahrain-Umar Siapkan Rp 30 M
"Sesuai perintah Gubernur Abdul Ghani Kasuba sehingga harus berkoordinasi dengan terdakwa saja dan selain itu tidak ada yang lain," jawab Bambang.
Lanjut Bambang, selama menjabat sebagai Kepala DPMTSP, ia hanya mengurus izin logam milik terdakwa Muhaimin Syarif.
Bambang mengungkapkan, ia selalu menerima usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh terdakwa Muhaimin Syarif dalam bentuk Softcopy melalui Whatsap pribadi.
Baca juga: Digelar di Aula Kantor Bupati, Debat Kandidat Kedua Pilkada Halmahera Tengah Dijadwalkan 17 November
"Saya hanya menerima soft copy, sebetulnya kalau seperti itu tidak sesuai prosedur," kata Bambang.
"Selain itu kalau ada Whatsaap dari Muhaimin, saya kirim ke Kadis ESDM, dan kemudian balasan kadis ESDM saya teruskan ke Muhaimin," sambungnya.
Bambang menyebutkan terdapat sekitar 80 WIUP, dan yang dapat diproses hanya ada di 9 blok, yaitu Blok Marimo, Blok Lelifef Sawai, Blok Liltoly dan Blok lainnya. (*)