Pilkada Halmahera Timur 2024

Diduga Kampanyekan Paslon Tertentu, Dirut BUMD Halmahera Timur Bakal Diberi Sanksi Administrasi

Penulis: Amri Bessy
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA: Tampak Dirut BUMD Halmahera Rasid Musa menyampaikan orasi politiknya, Senin (18/11/2024)

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Direktur Utama (Dirut) BUMD Halmahera Timur, Maluku Utara Rasid Musa akan dikenakan sanksi administrasi.

Hal tersebut lantaran Rasid diduga turut aktif mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Halmahera Timur.

Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, yang juga selaku Dewan Pengawas (Dewas) BUMD mengungkapkan, ia telah memerintahkan Sekretaris Dewas untuk menindaklanjuti dugaan itu.

Baca juga: Komisioner Bawaslu 2 Periode hingga Anggota DPRD Malut, Segini Harta Kekayaan Muksin Amrin

"Masa jabatan Direktur BUMD itu sudah diperpanjang, dia masih terdaftar sebagai Dirut BUMD sampai 31 Desember 2024," kata Ricky, Rabu (20/11/2024).

Jika terbukti, lanjut Ricky, Rasid Musa akan dikenakan sanksi administrasi, yakni pemberhentian atau dinonaktifkan dari jabatan Dirut BUMD.

Baca juga: Pilkada Maluku Utara 2024: Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe Janji Jadikan Sofifi Kota Metropolitan

Dan saat ini, Ricky masih menunggu surat tindak lanjut dari bagian Hukum 

"Sesuai hasil rapat Dewan Pengawas, tindakan administrasi yang diambil adalah tindakan berat pemberhentian dari jabatan," tandasnya. (*)

Berita Terkini