TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Simpatisan maupun pendukung di Halmahera Timur, dilarang konvoi dan deklarasi kemenangan.
Perihal itu disampaikan Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah, Kamis (28/11/2024).
Dikatakan, larangan tersebut berlaku sebelum adanya keputusan resmi dari KPU.
Berikut Sejumlah Larangan yang dikeluarkan Polres Halmahera Timur:
Baca juga: Ubaid Yakub: Kemenangan Ini untuk Pendukung dan Masyarakat Halmahera Timur
Pertama: Dilarang melakukan konvoi atau deklarasi kemenangan sebelum dikeluarkan secara resmi dari KPU.
Kedua: Apabila terjadi gangguan Kamtibmas pasca pemungutan suara, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Baca juga: Klaim Unggul di 10 Kecamatan, Cabup Halmahera Timur Ubaid Yakub Optimis Menang Pilkada 2024
Ketiga: Marilah kita bijak dalam menggunakan sosial media dengan tidak menyebarkan hoax dan provokasi di medsos.
Larangan ini lanjut Kapolres, demi menjaga kamtibmas pasca pencoblosan 27 November kemarin.
"Semoga dengan imbauan ini, masyarakat ikut serta menjaga kamtibmas hingga berakhir Pilkada, "tandasnya. (*)