TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - 30 Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, periode 2024-2029 akan mengikuti kegiatan orientasi di Kota Ternate selama lima hari ke depan.
Kegiatan ini bertujuan memberi pembekalan terkait pengenalan tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretaris DPRD Halmahera Selatan, Achmad Djianto Sajuti, mengatakan bahwa kegiatan orientasi tersebut wajib diikiti seluruh Anggota DPRD.
Baca juga: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai, Bassam - Helmi Unggul 43 Persen di Pilkada Halmahera Selatan
Jika tidak, puluhan anggota DPRD itu tidak akan bisa mengikuti kegiatan-kegiatan DPRD selanjutnya.
"Kegiatan orientasi ini diatur Permendagri Nomor 6 Tahun 2024. Jadi wajib diikuti," ujar Achmad, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, giat orientasi dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Provokator Aksi Demo Pilkada Diwarning - Kantor KPU dan Bawaslu Digeruduk
"Kegiatan dimulai dari tanggal 3 sampai 8 Desember 2024, selama 5 hari di Kota Ternate," jelasnya.
Setelah pelaksanaan kegitan orientasi, 30 wakil rakyat Halmahera Selatan tersebut membentuk fraksi-fraksi dan membahas Tata Tertib (Tatib).
Achmad menyebut, pembentukan fraksi dan Tatib ini dilaksanakan oleh pimpinan DPRD sementara yang diangkat melalui pelantikan pada Jumat (29/11/2024) lalu.
"Selanjutnya untuk alat kelengkapan dewan, akan dijalankan oleh pimpinnan definitif setelah dilantik," pungkasnya. (*)