Pilkada Morotai 2024

Bawaslu Morotai Teruskan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 yang Libatkan Kades Sabatai Baru ke Polisi

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai meneruskan dugaan pelanggaran pemilihan berupa politik uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sabatai Baru dengan inisial JD ke Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, telah meneruskan dugaan pelanggaran pemilihan berupa politik uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sabatai Baru dengan inisial JD ke Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Divisi P3S Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu calon wakil bupati atas nama Judi R Dadana, pihaknya langsung meneliti apakah memenuhi syarat formil dan materilnya.

Setelah pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor dugaan money politic itu terpenuhi unsur pelanggaran-nya.

"Makanya ada dugaan tindak pidana pemilihan. Kita sudah melakukan pembahasan kedua. Mulai dari kemarin dari pihak kepolisian dan kejaksaan menyarankan untuk meminta keterangan ahli. Dan kita sudah dapatkan keterangan ahli, dan disepakati untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan," sambungnya.

Sejauh ini, baru ada satu laporan yang diteruskan ke Polres Pulau Morotai. 

Baca juga: Deteksi Dini Kanker Payudara, Ketua DWP Morotai Apresiasi Dinas Kesehatan dan RSUD Ir Soekarno

Baca juga: Latsitardanus ke-XLV di Maluku Utara Terus Dibahas, 5 Lokasi Personel Dipindahkan

“Pelapornya salah satu calon wakil bupati dari nomor urut 2, terduga pelakunya adalah Kades Sabatai Baru. Terduga pelaku sejauh ini baru 1, nanti kita lihat pengembangan oleh penyidik dari kepolisian. Kalau misalnya dalam penyelidikan itu dugaan politik uang itu sumbernya dari mana, yah kita lihat lagi," tegasnya.

JD disangkakan Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.(*)

Berita Terkini