TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan susunan alat kelengkapan dewan periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil melalui rapat internal yang digelar pada Senin (2/12/2024).
Susunan ini mencakup pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan DPRD.
Baca juga: Besok, KPU Morotai Serahkan Hasil Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024 ke Tingkat Provinsi
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menyampaikan, ia meyakini alat kelengkapan ini akan mendukung optimalisasi kinerja DPRD, khususnya memperjuangkan aspirasi rakyat dan mewujudkan pembangunan di Maluku Utara.
"Kami berharap susunan yang telah ditetapkan, mampu menjalankan tugas dan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah," ujar Kuntu.
Ia menambahkan, DPRD siap berperan aktif dalam mengatasi isu-isu strategis, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku Utara.
Berikut susunan alat kelengkapan dewan periode 2024-2029 :
Baca juga: Real Count Pilkada Taliabu 2024: Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul 42,43 Persen, TPS 05 Akan PSU
Komisi I
- Ketua : Nazlatan Ukhra Kasuba
- Wakil Ketua : Risno Sadonda
- Sekretaris : Iksan Subur
Komisi II
- Ketua : Agriati Yulin Mus
- Wakil Ketua : Ali Sangadji
- Sekretaris: Abdullah Hatari
Komisi III
- Ketua : Merlisa
- Wakil Ketua : Mahmud Esa
- Sekretaris : Cornelia Machpal
Komisi IV
- Ketua : Muhajirin
- Wakil Ketua : dr. Hariyadi
- Sekretaris : Is Suaib
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
- Ketua : Farida Djama
- Wakil Ketua I : Sukri Ali
- Wakil Ketua II : Pardin Isa
Badan Kehormatan DPRD
- Ketua : M. Ali Sangaji
- Wakil Ketua : Risno Sadonda
- Sekretaris : Iksan Subur. (*)