TRIBUNTERNATE.COM - Pilkada Maluku Utara 2024 masih terus berproses.
Di tengah proses perhitungan, Bawaslu Malut menyebut ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang harus pemungutan suara ulang (PSU).
TPS tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Hal ini idungkapkan oleh Ketua Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah.
"Tujuh TPS itu dugaan pelanggarannya sama, yakni ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat juga ikut memilih," jelas Sumitro, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Kejari: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perumahan 100 Halmahera Tengah Tunggu Audit BPKP
Baca juga: Daftar Perolehan Suara Pilkada Morotai 2024, Deny-Qubais dan Rusli-Rio Bersaing di 3 Kecamatan
Saat ini lanjut Sumtiro, yang sudah melaksanakan PSU yakni di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara, Kepulauan Sula dijadwalkan 6 Desember.
“Bawaslu belum dapat konfirmasi kapan pelaksanaan PSU di Halmahera Tengah dan Pulau Taliabu," pungkasnya.
Diketahui, PSU yang dilaksanakan di sejumlah TPS ini untuk Pemilihan Gubernur (Pligub) hingga Pemilahan Wali Kota/Bupati.
Berikut daftar TPS yang harus PSU:
- Dua TPS di Halmahera Utara
- Satu TPS di Halmahera Tengah
- Dua TPS di Kepulauan Sula
- Satu TPS di Pulau Taliabu
- Satu TPS di Kota Ternate
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Bawaslu Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 7 TPS di Maluku Utara Bakal PSU.