Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilgub Maluku Utara 2024

Bawaslu Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 7 TPS di Maluku Utara Bakal PSU

Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, Rabu (4/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM , TERNATE- Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, merinci 7 TPS itu tersebar di 2 TPS Halmahera Utara, 1 TPS Halmahera Tengah, Kepulauan Sula 2 TPS, Pulau Taliabu 1 TPS, dan Kota Ternate 1 TPS.

"7 TPS itu dugaan pelanggarannya sama, yakni ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat juga ikut memilih," jelas Sumitro, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Barcelona Makin Ganas di Liga Spanyol Usai Unggul 5-1 dari Mallorca

Saat ini lanjut Sumtiro, yang sudah melaksanakan PSU yakni di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara, Kepulauan Sula dijadwalkan 6 Desember.

“Bawaslu belum dapat konfirmasi kapan pelaksanaan PSU di Halmahera Tengah dan Pulau Taliabu," pungkasnya.

Diketahui, PSU yang dilaksanakan di sejumlah TPS ini untuk Pemilihan Gubernur (Pligub) hingga Pemilahan Wali Kota/Bupati. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved