Pilgub Maluku Utara 2024
Bawaslu Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 7 TPS di Maluku Utara Bakal PSU
Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM , TERNATE- Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, merinci 7 TPS itu tersebar di 2 TPS Halmahera Utara, 1 TPS Halmahera Tengah, Kepulauan Sula 2 TPS, Pulau Taliabu 1 TPS, dan Kota Ternate 1 TPS.
"7 TPS itu dugaan pelanggarannya sama, yakni ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat juga ikut memilih," jelas Sumitro, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Barcelona Makin Ganas di Liga Spanyol Usai Unggul 5-1 dari Mallorca
Saat ini lanjut Sumtiro, yang sudah melaksanakan PSU yakni di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara, Kepulauan Sula dijadwalkan 6 Desember.
“Bawaslu belum dapat konfirmasi kapan pelaksanaan PSU di Halmahera Tengah dan Pulau Taliabu," pungkasnya.
Diketahui, PSU yang dilaksanakan di sejumlah TPS ini untuk Pemilihan Gubernur (Pligub) hingga Pemilahan Wali Kota/Bupati. (*)
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.