Hasil Pilgub Malut 2024

Muksin Amrin Sebut Gugatan Pilkada 2024 untuk Maluku Utara Potensi Ditolak MK, Ini Alasannya

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA: Anggota DPRD Maluku Utara Muksin Amrin

Pemohon membutuhkan kekuatan pembuktian ada tidaknya terjadi kesalahan, kelalaian dan termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Persoalan TSM harus terlebih dahulu dilakukan pengujian Pelanggaran Administrasi TSM di Bawaslu Provinsi, sebagai lembaga yang diberi mandatori, "ujar Muksin.  

Untuk menguji pelanggaran TSM, Pelanggaran TSM bukanlah sesuatu yang mudah.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

Pembuktian secara hukum, sebab syarat TSM harus memenuhi tiga komponen peristiwa hukum secara kumulatif, yakni pelanggaran terstruktur, yaitu pelanggaran dilakukan aparat struktural baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif. 

Sementara pelanggaran massif sebagai kecurangan direncanakan secara matang, terstruktur dan rapi, dan massif dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

"Kesemuanya itu harus dibuktikan secara kumulatif dalam sidang pendahuluan nanti di MK. Gugatan hasil pilkada di maluku utara berpotensi ditolak oleh MK dalam sidang putusan pendahuluan nanti, "tutupnya. (*)

Berita Terkini