Pilkada Morotai 2024

KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Kubais Kuto, Selasa (17/12/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Pulau Morotai, Maluku Utara menyatakan siap menghadapi gugatan para Pasangan Calon (Paslon) di Mahkama Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Diketahui, terdapat dua Paslon Bupati Pulau Morotai yang mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) yakni Paslon nomro urut 1 Deny Garuda - Qubais Baba (Deny-Qubais), dan Paslon nomor urut 2 Samsudin Banyo - Judi R Dadana (SB-JADI).

Baca juga: Pertahankan Zero Halinir, Rutan Soasio Tidore Gelar Penggeledahan Rutin

"Prinsipnya KPU akan menghadapi segala gugatan yang disampaikan, karena ini berkaitan dengan putusan KPU yang menetapkan calon peraih hasil terbanyak di tahapan Pilkada Pulau Morotai," katanya, Selasa (17/12/2024).

Hanya saja, Kubais mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK. 

"Materi gugatan sampai hari ini belum tembus ke kami (KPU), mungkin masih tahap perbaikan, kalau sudah masuk mungkin materi gugatan akan disampaikan," ujarnya.

Kaitan dengan pengacara, lanjut Kubais, pihaknya akan menyiapkan pengacara dengan dua pilihan, yakni Hendra Kasim dan tim hukum dari Jakarta yang ditentukan KPU Provinsi Maluku Utara.

"Kemarin di tanggal 9 Desember kami rapat koordinasi dengan KPU provinsi untuk menentukan kuasa hukum, Tetapi sejauh ini KPU Morotai belum memutuskan menggunakan jasa pengacara oleh KPU Provinsi atau kita yang menentukan. Sejauh ini masih membangun komunikasi dengan Hendra Kasim," pungkasnya. (*)

Berita Terkini