Imigrasi Ternate

Imigrasi Ternate Umumkan Perubahan Tarif Layanan Paspor, Berikut Nominalnya

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Shandro Bobby Raymon

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Penyesuaian tarif layanan penerbitan paspor untuk WNI dan Layanan Izin Tinggal (LIT) orang asing akann diberlakukan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Shandro Bobby Raymon.

“Dengan layanan keimigrasian terbaru, ada sejumlah penyesuaian tarif bagi pengurusan paspor,” jelasnya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Momen Nataru, Pertamina Pastikan Stok Avtur di Bandara Sultan Babullah Ternate Terpenuhi

Kata Shandro, penyesuaian ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia menuturkan, perubahan dan penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2024.

Berikut biaya terbaru pelayanan penerbitan paspor dan LIT:

Penerbitan Paspor WNI

  1. Paspor Biasa Rp350.000 (5 tahun)
  2. Paspor Biasa Rp650.000 (10 tahun)
  3. Paspor Elektronik Rp650.000 (5 tahun)
  4. Paspor Elektronik Rp950.000 (10 tahun)
  5. Paspor 1 hari jadi Rp1.000.000

Izin Tinggal Kunjungan

  1. Izin Tinggal Kunjungan 7 Hari Rp250.000
  2. Izin Tinggal Kunjungan 14 Hari Rp350.000
  3. Izin Tinggal Kunjungan 30 Hari Rp500.000
  4. Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari Rp1.000.000
  5. Izin Tinggal Kunjungan 90 Hari Rp1.500.000
  6. Izin Tinggal Kunjungan 180 Hari Rp2.000.000.

Izin Tinggal Terbatas

  1. Izin Tinggal Terbatas 30 Hari Rp500.000
  2. Izin Tinggal Terbatas 60 Hari Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas 90 Hari Rp1.500.000
  4. Izin Tinggal Terbatas 6 Bulan Rp2.000.000
  5. Izin Tinggal Terbatas 1 Tahun Rp3.000.000
  6. Izin Tinggal Terbatas 2 Tahun Rp5.000.000
  7. Izin Tinggal Terbatas 5 Tahun Rp7.000.000
  8. Izin Tinggal Terbatas 10 Tahun Rp12.000.000

Izin Tinggal Tetap

  1. Izin Tinggal Tetap 5 Tahun Rp7.000.000
  2. Izin Tinggal Tetap 10 Tahun Rp12.000.000
  3. Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas Rp15.000.000

Exit Permit Only

  1. Keluar Indonesia Tidak Kembali (Exit Permit Only) tiap orang Rp100.000
  2. Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Business Travel Card (ABTC)
  3. Permohonan APEC Business Travel Card Rp2.500.000
  4. Penggantian APEC Business Travel Card Rp2.500.000

Baca juga: Perkara Perempuan dan Anak Dominasi Kasus di Ternate, Capai 52 Laporan Polisi per 2024

Sertifikat Keimigrasian

  1. Sertifikat Keimgrasian untuk Bergabung menjadi Kewarganegaraan Indonesia Rp 2.500.000.
  2. Sertifikat Keimgrasian untuk Naturalisasi Rp 4.500.000
  3. Pengaantian Hilang/Rusak Kartu Izin Tinggal Rp 500.000
  4. Smart Card Rp 1.500.000
  5. Fasilitas Keimigrasian untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit) Rp500.000
  6. Pelaporan Perubahan Status Sipil dan Keimigrasian Rp500.000
  7. Izin Tinggal Perairan untuk Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas yang bekerja di Kapal/ Alat Angkut Perairan Rp100.000. (*)

Berita Terkini