Halmahera Timur

Data Pemilik Kartu Kuning Nihil, Kadis Transnaker Halmahera Timur: Perusahaan Tak Lapor

Penulis: Amri Bessy
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur, Maluku Utara, Richard Sangadji memberikan penjelasan kepada TribunTernate.com, Senin (30/12/2024).

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Sejumlah perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara dinilai tidak melaporkan jumlah pekerja yang memiliki kartu kuning.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Halmahera Timur, Richard Sangadji.

Diketahui, kartu kuning merupakan salah satu syarat sebagai bukti bahwa  pemilik kartu belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Disnakertrans Halmahera Timur.

Baca juga: Kasus Narkoba di Maluku Utara Meningkat, 145 Tersangka Diringkus Polisi Selama 2024

Richard mengaku bahwa dirinya pun tidak mengetahui jumlah pekerja perusahaan tambang di Halmahera Timur yang telah membuat kartu kuning.

"Kita tidak punya data, karena pihak perusahaan tidak melaporkan sehingga belum mengetahui berapa jumlah pekerja yang telah sudah dan belum membuat kartu kuning," ungkapnya, Senin (30/12/2024).

Richard meminta agar pihak perusahaan dapat menyiapkan data tersebut untuk dilaporkan kepada Dinas Transnaker Halmahera Timur.

Baca juga: Kaleidoskop Perjalanan Malut United Sepanjang 2024 hingga Berlaga di Stadion Gelora Kie Raha Ternate

Ia menegaskan, jika para pekerja tidak memiliki kartu kuning, maka akan mempengaruhi tenaga kerja dengan perusahaan tersebut.

"Tentunya berpengaruh apabila ada permasalahan, jika dia terabaikan salah satunya tidak membayar upah minimum atau keputusan secara sepihak oleh perusahaan dia rugi," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini