Halmahera Timur

Akhir 2024, Polres Halmahera Timur Musnahkan Ribuan Jenis Miras

Penulis: Amri Bessy
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah bersama stakeholder musnahkan Miras di depan Polres, Selasa (31/12/2024).

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Polres Halmahera Timur, Maluku Utara memusnahkan ribuan liter Minuman Keras (Miras) yang disita sepanjang tahun 2024.

Ribuan liter Miras itu merupakan barang bukti 52 kasus. Dari kasus peredaran Miras, Polres Halmahera Timur juga memproses 51 orang tersangka.

Miras yang dimusnahkan Polres Halmahera Timur pada Slasa (31/12/2024) hari ini terdiri atas, 345 liter cap tikus, 6.598 liter saguer, 205 botol Cap Tikus, 84 Botol Bir Putih, 153 Kaleng Bir Putih, dan 49 Botol bir hitam.

Baca juga: 3 Pemain AC Milan Dilirik Juventus, Si Nyonya Tua Cari Gratisan, Ketagihan setelah Pierre Kalulu

Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah mengatakan, peredaran miras ilegal menjadi pemicu tindakan kriminal dan konflik sosial.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif Miras.

"Kami akan memperketat pengawasan distribusi dan penjualan Miras di wilayah rawan dan mendorong peran tokoh agama dan masyarakat dalam sosialisasi terkait Miras," tandasnya. (*)

Berita Terkini