Narkoba dan Miras Temuan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Dimusnahkan

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara musnahkan hasil temuan barang bukti sepanjang tahun 2024, Selasa (31/12/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan hasil temuan barang bukti sepanjang tahun 2024.

Barang bukti itu mulai dari narkotika golongan satu jenis ganja hingga sabu serta minuman keras berbagai merek.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras tersebut, berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang dipimpin Dirnarkoba Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo.

Baca juga: Cara Licik AC Milan untuk Pecat Paulo Fonseca, Rossoneri Akali Kontrak, Hasil Laga AS Roma Ga Ngaruh

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo menyebut, barang bukti narkoba dan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tidak memiliki tersangka.

“Tidak ada pemilik, makanya diamankan dan langsung kita lakukan pemusnahan,” kata Edy, Selasa (31/12/2024).

Dia mengaku, sepanjang tahun 2024 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil menangani 123 perkara dengan tersangka sebanyak 145 orang.

Dari kasus ini lanjut Edy, jumlah barang bukti jenis ganja yang diamankan sebanyak 18,1 Kg, sementara barang bukti sabu sebanyak 227,75 gram.

Baca juga: Band Hijau Daun Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru di Halmahera Selatan

Dirinya menyatakan, jumlah perkara yang ditangani Ditresnarkoba sebanyak 61 perkara dengan rincian 31 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), 30 diselesaikan melalui proses persidangan.

“Selaku Direktur Narkoba, saya minta masyarakat memerangi narkoba, karena untuk bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum tetapi semua termasuk masyarakat,” pungkansya. (*)

Berita Terkini