TERNATE, TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Pusat melalui APBN 2025 telah mengalokasikan dana desa sebanyak Rp 71 triliun,
Khusus untuk Provinsi Maluku Utara akan menerima dana desa dari APBN 2025 sebanyak Rp 869,9 miliar.
Total ada 1.068 desa yang tersebar di 9 kabupaten dan kota di Malut yang akan menerima dana tersebut.
Dana desa yang bersumber dari APBN itu akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke desa-desa melalui rekening kas desa (RKD).
Penyaluran dana desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahap I, April sebesar 40 persen
- Tahap II, Agustus sebesar 40 %
- Tahap III, Oktober sebesar 20 %
Berdasarkan data yang diakses melalui laman djpk.kemenkue.go.id, Jumat (3/1/2025), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tercatat sebagai daerah penerima dana desa terbesar di Malut yakni sebanyak Rp 212,2 miliar.
Itu karena Halsel memiliki jumlah desa terbanyak di Malut yakni 249 desa.
Sedangkan paling sedikit adalah Kota Tidore Kepulauan. Itu karena Tidore hanya memiliki 49 desa.
Berikut rincian dana desa bersumber dari APBN 2025 yang akan ditransfer ke-9 kabupaten dan kota di Maluku Utara pada 2025.
NO | KAB / KOTA | DESA | DANA DESA |
1 | Halmahera Barat | 173 | 135.552.830.000 |
2 | Halmahera Tengah | 61 | 52.076.155.000 |
3 | Halmahera Utara | 196 | 150.749.567.000 |
4 | Halmahera Selatan | 249 | 212.200.351.000 |
5 | Kepulauan Sula | 78 | 66.735.678.000 |
6 | Halmahera Timur | 103 | 87.849.807.000 |
7 | Pulau Morotai | 88 | 66.055.044.000 |
8 | Pulau Taliabu | 71 | 60.018.674.000 |
9 | Kota Tidore Kepulauan | 49 | 38.592.294.000 |
TOTAL | 1.068 | 869.830.400.000 |
Penggunaan Dana Desa
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.
Juga diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
Dengan ketentuan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (*)