157. Desa Ngaon Rp 619.476.000
158. Desa Gamsugi Rp 630.216.000
159. Desa Taba Campaka Rp 651.443.000
160. Desa Campaka Rp 585.894.000
161. Desa Goal Rp 853.461.000
162. Desa Sidodadi Rp 672.245.000
163. Desa Air Panas Rp 590.733.000
164. Desa Jano Rp 925.393.000
165. Desa Jangailulu Rp 706.158.000
166. Desa Baja Rp 942.775.000
167. Desa Gam Kahe Rp 880.720.000
168. Desa Barataku Rp 744.740.000
169. Desa Pumadada Rp 795.197.000
170. Desa Tosomolo Rp 861.221.000
171. Desa Bilote Rp 697.449.000
172. Desa Bakun Pantai Rp 876.789.000
173. Desa Aruku Rp 722.289.000
Penggunaan Dana Desa
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.
Juga diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
Dengan ketentuan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (jum)