Dana Desa

Rincian Dana Desa 2025 untuk 173 Desa di Halmahera Barat: Terendah Rp 584 Juta, Tertinggi Rp 1 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak di Desa Tokuoko yang melihat erupsi Gunung Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara. Sebanyak 173 desa di Halbar akan menerima total dana desa dari APBN 2025 sebanyak Rp 135,55 miliar.

157. Desa Ngaon Rp 619.476.000
158. Desa Gamsugi Rp 630.216.000
159. Desa Taba Campaka Rp 651.443.000
160. Desa Campaka Rp 585.894.000

161. Desa Goal Rp 853.461.000
162. Desa Sidodadi Rp 672.245.000
163. Desa Air Panas Rp 590.733.000
164. Desa Jano Rp 925.393.000

165. Desa Jangailulu Rp 706.158.000
166. Desa Baja Rp 942.775.000
167. Desa Gam Kahe Rp 880.720.000

168. Desa Barataku Rp 744.740.000
169. Desa Pumadada Rp 795.197.000
170. Desa Tosomolo Rp 861.221.000

171. Desa Bilote Rp 697.449.000
172. Desa Bakun Pantai Rp 876.789.000
173. Desa Aruku Rp 722.289.000

Penggunaan Dana Desa

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.

Juga diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.

Dengan ketentuan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (jum) 

Berita Terkini