TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bapenda Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana berlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025.
Ada pun perihal tersebut tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang ditargetkan sebesar Rp 39 miliar lebih.
Kepala Bapenda Pulau Taliabu Ruslan Dumba menyampaikan, langkah awal yang akan dilakukan yaitu membangun kerja sama dengan Samsat dan Satlantas Polres Pulau.
Kata dia, transfer Dana Bagi Hasil (DBH) terkait dengan pajak PKB dan BBNKB Tahun ini lebih besar kembali ke Kabupaten/kota dibanding ke Provinsi.
Baca juga: 2025, PAD Taliabu Ditargetkan Tembus Rp39 Miliar Lebih
"Pembagian DBH soal pajak PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/kota 66 persen, sisanya ke Provinsi."
"Jadi semakin besar nilai penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) antar daerah kaitannya dengan pajak PKB dan BBNKB ini, semakin besar juga kontribusi ke daerah," terang Ruslan Dumba, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan otorisasi petugas Pelabuhan Luwuk, Sulawesi Tengah, Kendari, Sulawesi Tenggara, Ternate, Maluku Utara dan Manado Sulawesi Utara.
Hal itu untuk untuk melakukan pengawasan terhadap arus kendaraan keluar-masuk dari daerah-daerah tersebut.
Kemudian, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Desa di Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terkait dengan data kendaraan bermotor.
Baca juga: 2025, PAD Taliabu Ditargetkan Tembus Rp39 Miliar Lebih
"Secara etika administrasi kami sudah buat, tinggal nanti ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi."
"Awal tahun ini, direncanakan akan dimulai di Kecamatan Taliabu Barat."
"Dan ini berkaitan dengan target-target, serta peran perangkat desa, "pungkas Ruslan Dumba. (*)