Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

2025, PAD Taliabu Ditargetkan Tembus Rp39 Miliar Lebih

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Taliabu, Maluku Uta5ra pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp39 miliar lebih

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
ANGGARAN: Plt Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba jelaskan target PAD 2025. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Taliabu, Maluku Uta5ra pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp39 miliar lebih.

Hal itu disampikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Rabu (8/1/2025).

Dari target PAD 2025 terbesar adalah Temuan Ganti Rugi (TGR) daerah yang kurang lebih hampir mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: Chelsea Pimpin Rebutan Kobbie Mainoo, Bintang Muda Man United Siap Tinggalkan Old Trafford

Kata Ruslan, TGR merupakan hasil review BPK yang menjadi dasar Inspektorat Pulau Taliabu mengeluarkan rekomendasi.

"Akan tetapi dalam proses perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah untuk mendapatkan proses realisasinya, dari angka yang begitu besar ditetapkan dalam postur APBD terkait TGR hanya Rp30 miliar," ungkap Ruslan.

Sambungnya, adapun sumber target pendapatan daerah yang cukup besar, yakni pajak penerangan jalan, galian C, retribusi sampah dan pajak bagi tenaga kerja asing (TKA).

"Tenaga kerja asing dari target yang ditetapkan oleh Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu per tahun sebesar Rp 1,6 miliar," imbuhnya.

Ruslan menjelaskan, rasionalisasi PAD sangat penting karena akan berdampak pada kebijakan belanja kedepannya.

"Sehingga dilihat dari perhitungan dan APBD nanti sudah ditetapkan, target PAD kurang lebih Rp39 miliar itu cukup rasional. Tinggal nanti dinas pengelola PAD untuk giat melakukan optimalisasi," ujarnya.

Baca juga: Dinas Pertanian Halmahera Tengah Tetap Optimis Meski Tanpa DAK Sejak 2023

Selain itu, Bapenda Pulau Taliabu juga akan melakukan langkah awal terkait dengan digitalisasi sebagai upaya optimalisasi PAD.

Di mana, layanan digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi merupakan tuntutan undang-undang terkait dengan layanan elektronik.

"Nah ini nantinya akan berpengaruh pada peningkatan PAD," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved