Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Selengkapnya, inilah layanan lupa EFIN dan tata cara untuk dapatkan EFIN.
Layanan Lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Telepon: 1500200*
Live Chat www.pajak.go.id*
Email lupa.efin@pajak.go.id
Aplikasi M-Pajak
Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
Wajib Pajak Badan
Telepon: 1500200*
Live Chat www.pajak.go.id*
Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
*) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
**) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat.