1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke Email lupa.efin@pajak.go.id.
2. Menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN".
3. Wajib mencantumkan:
NPWP
Nama Wajib Pajak
Alamat terdaftar
Alamat email terdaftar (email WP Op terdaftar)
Nomor telepon/handphone terdaftar
Melakukan afirmasi dengan mengetik: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".
(Tribunnews.com/Latifah/Whiesa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 Masih di pajak.go.id, Simak Panduannya