Adanya pengurangan dalam total tagihan listrik karena diskon akan berimplikasi pada pengurangan kontribusi pajak yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah konsumsi energi.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian di BPKAD Halmahera Utara, Mahmud Lasidji, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi penurunan pendapatan daerah yang berasal dari PBJT-TL akibat diskon listrik.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan baik untuk membantu masyarakat, namun kami juga perlu menyesuaikan anggaran dan perencanaan keuangan daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak penerangan jalan," ujarnya.
Baca juga: Jeje Balas Sindirian Bung Towel ke Mantan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
Pihak PLN UP3 Tobelo, melalui tim Niaga dan Pemasaran, menjelaskan bahwa meskipun ada pengurangan pembayaran pajak dari PLN terkait diskon listrik, hal ini diharapkan tidak berdampak besar terhadap penerimaan daerah, jika dilakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran dan sumber pendapatan lainnya.
Selain itu, PLN juga berkomitmen bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran.
Melalui sosialisasi ini, PLN UP3 Tobelo berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pihak pemerintah daerah tentang implikasi kebijakan diskon listrik terhadap pajak PBJT-TL.
Serta memperkuat kerjasama untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Utara. (*)