TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Suratman Baharudin cukup terkejut setelah mengetahui 4 mobil dinas dikuasai pihak lain.
Sementara pembayaran pajaknya masih dibebankan di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pulau Taliabu.
"Terbuka kemarin, ketika kami rapat, Samsat memberikan kita tagihan pajak kendaraan."
"Terus kami tanyakan di mana 4 mobil ini, katanya sudah dikuasai orang, sudah tidak berada di sini."
Baca juga: Pimpinan DPRD Taliabu Edisi 2020-2024 Ogah Kembalikan Mobil Dinas
"Masalahnya, beban pajaknya masih dibebankan ke kita (DPRD Pulau Taliabu, "kata Suratman, Selasa (21/1/2025).
Menurut Politisi Gerindra itu, jumlah total tagihan pajak untuk tiga mobil dinas capai puluhan juta rupiah, sedangkan satu mobil lainnya lagi senilai belasan juta rupiah.
"Ini rinciannya, 3 unit total pajak Rp29 juta, dan 1 unit lagi Rp13 juta, "ujarnya.
Baca juga: BPBD Taliabu Siapkan Bantuan Dana Darurat Bagi Warga Terdampak Bencana Alam, Ini Syaratnya
Atas hal itu, Suratman mengaku akan memerintahkan Sekwan untuk menerbitkan surat tugas penarikan kendaraan.
Sehingga pihaknya akan melakukan penarikan paling lambat Februari 2025 mendatang sudah didata maksimal.
"Februari ini, semua aset DPRD harus tertib, "tegas Suratman mengakhiri. (*)
Baca tanpa iklan