TRIBUNTERNATE.COM- Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.
”Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan, dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” ujar Anggia.
Baca juga: Kekayaan Plt Kadis PMD Malut Abdul Radjak Capai Rp123 Juta , Hanya Punya 1 Bangunan dan Kendaraan
Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, Pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.
”Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya pada Sabtu (01/02/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Selain itu, Pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing, dan langkah-langkah lain untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah,” kata Supratman.
Lanjut Supratman, dalam Asta Cita yang telah dicanangkan, pemerintah berkomitmen mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
”BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan peningkatan kandungan lokal dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucap Supratman.
Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan menjadi agen pembangunan nasional, dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.
”BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia, peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, mendukung upaya Supratman dan DPR dalam mendorong RUU BUMN.
Hal itu, kata Budi Argap Situngkir, merupakan upaya mendukung Asta Cita pemerintah guna akselerasi daya saing global.
Baca juga: 1 Poin Berharga Dipetik Malut United dari Lawatannya ke Markas Semen Padang
Dalam konteks Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menilai bahwa wilayah dengan sumber daya alam melimpah ini, dibutuhkan peran BUMN sebagai penggerak industri pengolahan berbasis SDA.
Dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, sosial budaya, dan ekonomi kerakyatan berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain Menteri Hukum, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. (*)