TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus proyek pembangunan MCK Individual T.A 2022.
Di mana dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka, diantaranya S, MRD, dan HU.
Dua di antaranya telah ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, sedangkan S (Kepala Dinas PUPR Taliabu) masih berada diluar daerah.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menjelaskan, para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: 5 Perusahaan yang Terlibat Kasus Proyek MCK Individual T.A 2022 di Taliabu
Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut dia menjelaskan, para tersangka terancam kurungan pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun dan maksimal penjara selama 20 tahun, "ungkap Nazamuddin, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MCK, Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno
Diketahui, Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu telah mengantongi 3 alat bukti.
Diantaranya, keterangan saksi sebanyak 57 orang, ahli 4 orang, dan menyita uang tunai Rp182.454.000.
Sementara itu, berdasarkan LHP BPK RI kerugian keuangan negara dalam perkara MCK tersebut sebesar Rp3.635.001.177,00. (*)