TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, segera menggunakan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dalam pengujian kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan bahwa sistem ini digunakan untuk menggantikan buku KIR sebagai bukti lulus uji kendaraan bermotor.
Di mana, dengan menggunakan BLUe, pemilik kendaraan akan mendapatkan notifikasi sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Alasan Joao Felix Pilih Nomor Punggung 79 di AC Milan, Ada Kisah saat Pinjaman Chelsea di Benfica
"Sistem ini menimalisir menggunakan buku manual, dan mengontrol orang dalam melakukan pengujian setahun dua kali," ujar Mochtar, Kamis (6/2/2025).
Ia menuturkan, penggunaan sistem BLUe ini akan dimulai pada tahun ini, namun pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikan bentuk aplikasi dan sarana.
"Penerapan BLUe bertujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan pemilik kendaraan. Bahkan kota Ternate akan mengikuti jejak Kota Palembang dan Kota Bima yang telah menerapkan BLUe," tandasnya. (*)