Narkoba

Diduga Edar Ganja, Pria 30 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Sat Resnarkoba Polres Ternate rilis terduga pelaku dan barang bukti ganja belum lama ini. Kepolisian berharap adanya peran aktif masyarakat untuk bersama mencegah peredaran barang haram ini

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pria berinisial AP (30) warga Kelurahan Kastela, Kota Ternate ditangkap Satnarkoba Polres Ternate, Kamis (6/2/2025).

AP ditangkap setelah menjemput paket narkoba jenis ganja di sebuah jasa pengiriman di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah.

Perihal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakan, penangkapan AP bermula dari informasi masyarakat soal adanya transaksi barang haram itu.

Baca juga: TPID Maluku Utara Susun Program Satu OPD Satu Hektar

Di hari penangkapan sekitar pukul 18:20 WIT, anggota mencurigai seorang pria berpostur pendek mengendarai sepeda motor warna pink.

Setelah diamati, pria tersebut terlihat memasuki sebuah lorong dan keluar dengan membawa sebuah paket mencurigakan.

"Dari situ tim segera lakukan penangkapan, dan interogasi awal terhadap pelaku, "jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar berwarna hitam yang diduga berisi ganja.

AP kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Ternate, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mengunjungi Dapur Nono Jo, Tempat Makan Enak dan Unik di Kota Ternate

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas.

"Kami imbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi ke Kepolisian."

"Hal itu demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, "pungkas AKP Umar Kombong. (*)

Berita Terkini