TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menyampaikan tersangka kasus MCK inisial S belum ada kabar hingga sekarang.
Selain itu, hingga panggilan kedua yang diagendakan pemeriksaan Senin (10/2/2025) hari ini, yang bersangkutan juga tidak hadir.
"Terhadap tersangka kami sudah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan juga tanpa konfirmasi ke kami selaku penyidik tidak hadir," ungkap Nazamuddin.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga pekan depan, dan itu adalah panggilan terkahir.
Baca juga: Warning! Ada Penipuan Berkedok Jaksa Pasca Penetapan Tersangka Korupsi MCK di Taliabu
Apabila panggilan ketiga tidak hadir, maka jaksa akan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka S selaku PPK Proyek MCK Individual T.A 2022.
"Kami akan membuat surat panggilan yang ketiga terhadap tersangka S Minggu depan, karena panggilan kedua hari ini yang bersangkutan tidak hadir," bebernya.
Nazamuddin mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 58 saksi.
Selain para ASN Dinas PUPR Pulau Taliabu, juga saksi dari 4 perusahaan lainnya.
"Saksi dalam perkara MCK berjumlah total 57 orang," ujarnya.
Baca juga: 1 Tersangka Korupsi MCK di Taliabu Mangkir Panggilan Jaksa
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian keuangan negara pada kasus MCK Individual T.A 2022 sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka diantaranya S selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan MCK, HU selaku Direksi kegiatan MCK, dan MRD selaku pelaksana kegiatan.
Dari tiga tersangka, dua diantaranya telah ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan satu tersangka masih berada di luar daerah. (*)