TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman diminta menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Ake Gaale definitif untuk menggantikan pejabat pelaksana tugas (Plt).
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, H. Usman M. Nur saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
"Penegasan ini mengingat bahwa Muhammad Syafei menjabat Plt. Dirut Perumda Ake Gaale Ternate sejak tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, Syafie juga Kepala DLH Kota Ternate." ujarnya.
Baca juga: Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihantikan, Zen Kasim : Akan Direnovasi
Ia menyampaikan, landasan hukum yang mengatur status dan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di mana, UU ini menjadi dasar pengaturan manajemen ASN, termasuk ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.
"PNS dilarang memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN dan BUMD," ujarnya.
Larangan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan publik.
Selain itu, kata politisi PKB ini, PP Disiplin PNS mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, termasuk larangan rangkap jabatan.
Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
"Tidak bisa sampai dua tahun, terlalu lama, sudah harus diganti," tegasnya.
Baca juga: Kesedihan Scorpio Sepanjang Hari, Peluang Berharga Aquarius: Ramalan Zodiak 17 Februari 2025
Tak hanya itu, menurut Usman, konsentrasi Muhammad Syafei akan terbagi antara DLH dan Perumda.
Sehingga, lanjut Usman, tak heran jika ada keluhan masyarakat soal penanganan sampah dan pelayanan air bersih.
"Kalau mau jadi Direktur harus mengundurkan diri dari ASN, sehingga tidak rangkap jabatan seperti ini. Itu sangat berbahaya, karena yang ditakuti didalam perusahaan daerah ini, jangan sampai terjadi konflik kepentingan," tandasnya. (*)