TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya ketidaksesuaian administratif dalam penggunaan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut tahun 2023 .
Temuan tersebut meliputi tiga aspek, yaitu makan minum, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK), dengan total anggaran yang diperiksa mencapai lebih dari Rp292 juta.
Namun BPK menyatakan temuan ini bersifat administratif dan tidak berindikasi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Diduga Tulis Berita Hoaks, DPMD Tidore Adukan Media KPK Sigap ke Dewan Pers
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali , mengkonfirmasi bahwa Bappeda telah menyetujui seluruh rekomendasi BPK dan menyelesaikan masalah tersebut pada tahun 2024 .
"Ini hanya masalah administrasi, dan tidak ada kerugian negara. Semua temuan telah ditindaklanjuti dan diunggah ke aplikasi BPK," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2025).
Menurutnya, jika temuan seperti ini tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, Bappeda Maluku Utara menunjukkan sikap proaktif dalam rekomendasi rekomendasi BPK, sehingga tidak ada permasalahan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Malut, Muhammad Sarmin S. Adam, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian administrasi tersebut disebabkan oleh dokumen laporan pertanggungjawaban yang sempat tercecer .
“Dokumennya sempat tercecer di rumah bendahara pengeluaran. Namun setelah ditemukan, kami segera menyadarinya."
Baca juga: Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU
“Dokumen yang ditemukan telah diperiksa, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua permasalahan telah terselesaikan,” jelasnya.
Sarmin juga menegaskan bahwa Bappeda tidak mengabaikan rekomendasi BPK .
“Kami sangat responsif, kooperatif, dan selalu berkoordinasi dalam setiap pemeriksaan. Kedepan, kami akan lebih memperhatikan aspek administrasi, terutama dalam hal penyimpanan dokumen pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)