TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tunjangan hari raya atau THR pegawai Pemkot Ternate, Maluku Utara harus dibayar lebih cepat.
Perihal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Farijal S Teng, Senin (10/3/2025).
"THR sudah harus diberikan pada tanggal 17 sampai 20 bulan ini, prinsipanya 10 hari sebelumnya lebaran, "kata Farijal.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Mutasi 36 Jabatan Eselon II
Baca juga: DRPD Dukung Batu Angus Ternate Jadi Kawasan Geopark Nasional
Pernyataannya selaran dengan statemenr Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sehingga untuk mengantisipasi agar semua itu terpenuhi dengan kesediaan anggaran yang cukup, ia meminta kepada Pemkot segera ambil langkah.
"Pemkot Ternate harus memastikan agar tidak terlambat dalam pembayaran THR, baik pegawai negeri atau non pegawai negeri, "tandas Farijal. (*)